spot_img
Selasa, Mei 14, 2024
spot_img

Runtuhnya Negara Demokrasi Konstitusional Melalui Perppu Cipta Kerja

Alasan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum itu ternyata digunakan oleh Presiden sebagai dalil untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Alasan yang cukup mengejutkan bagi banyak orang. Sebab MK sudah menyatakan undang-undang itu cacat formil sehingga harus diperbaiki oleh DPR dan Pemerintah, bukan dengan mengeluarkan Perppu.

Setelah keluar Perppu 2/2022, Presiden oleh beberapa ahli hukum dimungkinkan telah melakukan pelanggaran hukum, karena tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Prof. Jimly Asshidiqie menyebut Presiden telah mengabaikan peran MK dan DPR, dengan menyebut bahwa Perppu itu adalah rule by law yang kasar dan sombong.

- Advertisement -

Lebih Jauh lagi, secara konstitusional, tindakan Presiden mengeluarkan Perppu itu dapat dimakzulkan. Untuk persoalan dimakzulkan atau tidak ini masuk dalam ruang politik, dan dalam ruang ini kekuatan politik lah yang menentukan apakah presiden dapat dimakzulkan atau tidak.

Secara normatif dan akademis, keluarnya Perppu Ciptaker ini jauh syarat-syarat objektif keluarnya Perppu, sehingga presiden memang melakukan tindakan yang cukup disebut sebagai tindakan otoriter. Disebut otoriter karena melawan ketentuan konstitusi.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini