Berdasarkan perbandingan antara konstitusi yang lama dengan yang baru, maka kewenangan membentuk undang-undang ada di DPR, tidak lagi di Presiden. Dengan demikian setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh Presiden dalam bentuk undang-undang maupun Perppu wajib mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR, tanpa itu tidak bisa.
Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa produk Perppu walaupun secara norma masih terdapat dalam UUD, akan tetapi produk Perppu yang dikeluaarkan oleh Presiden telah kehilangan nilai-nilai filosofi, sosiologis dan historis.
Perppu tidak boleh dikeluarkan secara terus menerus secara serampangan. Perppu hanya dapat keluar dalam keadaan darurat dan hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam rangka menyelamatkan kepentingan rakyat dan negara. Tetapi Perppu 2/2022 justru tanpa alasan konstitusional baik dari segi hukum, maupun dari segi sosial dan filosofis.
Kalau kita runut dari awal UU Ciptaker telah menjadi produk hukum setelah disetujuan bersama oleh DPR dan Presiden. Namun MK membatalkan keseluruhan undang-undang tersebut karena tidak memenuhi syarat formil pembentukan undang-undang.