spot_img
Selasa, Mei 14, 2024
spot_img

Runtuhnya Negara Demokrasi Konstitusional Melalui Perppu Cipta Kerja

Secara sosiologis pertimbangan keluarnya Perppu tersebut tidak menggambarkan bahwa Perppu yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, dan tidak pula menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

UU Cipta Kerja yang kemudian di Perppu-kan oleh Presiden bukan sebuah kebutuhan hukum, tetapi kebutuhan oligarki kuat dibelakangnya. Sebab, buruh dan elemen masyarakat masih belum menerima materi dari undang- undang tersebut, karena banyak pasal yang dianggap merugikan masyarakat secara luas.

- Advertisement -

Secara historis undang-undang cipta kerja mulai dari perencanaan, pembahasan, pengundangan mendapat perlawanan dari buruh, mahasiswa/pelajar, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya dengan demonstrasi besar-besaran dan selanjutnya digugat ke Mahkamah Konstitusi, selanjutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Sementara secara yuridis alasan keluarnya Perppu untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum tidak terpenuhi, karena suatu Perppu atau undang-undang harus mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini