Oleh: DR. AHMAD YANI, SH.MH, Ketua Umum Partai Masyumi
KNews.id- PADA tanggal 25 September 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak diperbaiki selama dua tahun. Akibatnya, undang-undang tersebut tidak menjadi tidak sah secara keseluruhan baik formil maupun materilnya sepanjang tidak diperbaiki selama waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sederhananya, UU Ciptaker itu ditangguhkan masa berlakunya sebelum ada perbaikan. Aturan-aturan turunan yang berdasarkan undang-undang itu tidak dapat dilaksanakan dan tidak boleh dibuat sebelum ada perbaikan.
Sebagaimana kita ketahui Bersama, pengujian Undang-Undang Ciptaker di Mahkamah Konstitusi itu adalah menyangkut tata cara pembuatan undang-undang yang tidak sesuai prosedur pembuatan, sehingga cacat secara formil. Konsekuensi cacat formil itu membuat seluruh undang-undang, mulai dari pertimbangan hukum, batang tubuh hingga penjelasan undang-undang itu menjadi inkonstitusional.
Cacat formil pembentukan undang-undang itu memang menimbulkan ketidak pastian hukum dalam banyak hal. Tetapi bukan berarti ada kekosongan hukum, sebab undang-undang yang dirangkum secara keseluruhan dalam “kitab omnibuslaw” Ciptaker itu masih dapat berlaku sepanjang undang-undang yang dibatalkan oleh MK itu belum diperbaiki dan disahkan oleh pemerintah dan DPR.