spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Runtuhnya Negara Demokrasi Konstitusional Melalui Perppu Cipta Kerja

Oleh: DR. AHMAD YANI, SH.MH, Ketua Umum Partai Masyumi

KNews.id- PADA tanggal 25 September 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak diperbaiki selama dua tahun. Akibatnya, undang-undang tersebut tidak menjadi tidak sah secara keseluruhan baik formil maupun materilnya sepanjang tidak diperbaiki selama waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.

- Advertisement -

Sederhananya, UU Ciptaker itu ditangguhkan masa berlakunya sebelum ada perbaikan. Aturan-aturan turunan yang berdasarkan undang-undang itu tidak dapat dilaksanakan dan tidak boleh dibuat sebelum ada perbaikan.

Sebagaimana kita ketahui Bersama, pengujian Undang-Undang Ciptaker di Mahkamah Konstitusi itu adalah menyangkut tata cara pembuatan undang-undang yang tidak sesuai prosedur pembuatan, sehingga cacat secara formil. Konsekuensi cacat formil itu membuat seluruh undang-undang, mulai dari pertimbangan hukum, batang tubuh hingga penjelasan undang-undang itu menjadi inkonstitusional.

- Advertisement -

Cacat formil pembentukan undang-undang itu memang menimbulkan ketidak pastian hukum dalam banyak hal. Tetapi bukan berarti ada kekosongan hukum, sebab undang-undang yang dirangkum secara keseluruhan dalam “kitab omnibuslaw” Ciptaker itu masih dapat berlaku sepanjang undang-undang yang dibatalkan oleh MK itu belum diperbaiki dan disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini