Dengan adanya putusan MK itu Presiden dan DPR memiliki tugas untuk memperbaikinya. Tetapi Presiden mengambil jalan pintas lewat Perppu. Ini menjadi tragedi, bukan hanya mengangkangi kewenangan legislasi DPR, tetapi juga tidak menghormati putusan MK sebagai penjaga konstitusi (The Guardian of the Constitution). Pelanggaran konstitusional yang dilakukan Presiden sangat fatal dan tidak bisa dibenarkan dari segi apapun.
Sebagai penutup, di penghujung periode jabatan Presiden Jokowi, banyak sekali persoalan-persoalan yang muncul namun tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Tidak jarang untuk menghadapi persoalan, presiden menggunakan kewenangan yang besar untuk menghadapinya, seperti mengeluarkan Perppu.
Kalau hal ini terus dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan presiden akan menjadi otoriter. Di ujung dari kekuasaan, otoritarianisme akan melembaga dalam bentuk yang paling kasar, sebab dengan cara itu konstitusi disangkal dan kekuasaan akan diperbesar, jabatan akan diperpanjang.