spot_img
Rabu, Mei 15, 2024
spot_img

Runtuhnya Negara Demokrasi Konstitusional Melalui Perppu Cipta Kerja

Semua ini tidak terpenuhi, sehingga terkesan Perppu adalah pemaksaan presiden untuk memberikan karpet merah bagi oligarki untuk mengangkangi hukum. Lalu untuk apa Perppu kalau hanya sekedar memberikan karpet merah bagi segelintir orang?.

Selanjutnya, Perppu adalah kewenangan subjektif Presiden yang keluar secara otoritatif dan tidak partisipatif, berdasarkan kewenangan subjektif yang jauh dari partisipasi publik. Karena itu keluarnya Perppu bukan hanya melawan putusan MK, tetapi memang memperlihatkan penggunaan kewenangan prerogatif yang melampaui konstitusi. Seharusnya Presiden menggunakan jalan konstitusional dan cara yang konstitusional, bukan menggunakan otoritas.

- Advertisement -

Cara-cara yang sah dan konstitusional diabaikan, sehingga presiden terkesan melampaui konstitusi dengan memaksakan kegentingan untuk membuat kegentingan memaksa supaya perppu dikeluarkan. sehingga syarat objektif keluarnya Perppu tidak terpenuhi sebagaimana dalam hal ihwal kegentingan memaksa Presiden dapat mengeluarkan Perppu. Kegentingan Memaksa itu menurut MK dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Syarat keluarnya Perppu juga Menurut MK ada 3 yaitu: (1) Adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU; (2) UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai; (3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini