spot_img
Selasa, Mei 14, 2024
spot_img

Runtuhnya Negara Demokrasi Konstitusional Melalui Perppu Cipta Kerja

Sebenarnya persoalan sederhana, presiden setelah keluarnya putusan MK tanggal 25 September 2021 itu, mulai bergerak Bersama dengan DPR untuk memperbaiki proses pembentukan undang-undang yang diatur dalam UU 15/2019 tentang Perubahan atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Jalan untuk memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang yang dibatalkan oleh MK itu tersedia dua tahun. Waktu yang cukup bagi Presiden dan DPR untuk membahasnya, akan tetapi hal ini tidak dilakukan sama sekali oleh Presiden dan DPR. Presiden tidak mau mengambil langkah sesuai prosedur, justru menjawab putusan dengan Perppu.

- Advertisement -

Sejauh mengenai persoalan cacat formil, dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi ditekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila pembentukan undang- undang dengan proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini