spot_img
Selasa, Mei 14, 2024
spot_img

Runtuhnya Negara Demokrasi Konstitusional Melalui Perppu Cipta Kerja

Alasan keluarnya Perppu Ciptaker ini tidak memperlihatkan kebutuhan mendesak, karena undang-undang yang ada (undang-undang yang dirangkum dalam Omnibus Law Ciptaker) masih dapat digunakan, tidak ada kekosongan hukum, dan proses perbaikan bisa dilakukan karena DPR masih dapat bersidang selama dua tahun itu.

Artinya Perppu Ciptaker keluar jauh dari tiga poin tersebut yang menjadi landasan keluarnya Perppu, sehingga menimbulkan anggapan bahwa presiden tidak taat konstitusi dan tidak mengindahkan putusan MK karena memaksakan keluarnya Perppu tanpa alasan yang jelas untuk menjadi dasar keluarnya Perppu.

- Advertisement -

Hal itu tercantum dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu sebenarnya sangat substansial, yaitu DPR dan Presiden memperbaiki proses legislasi sambil memperbaiki materi undang-undang itu. Sebenarnya itulah perintah dari putusan MK itu. Namun, setelah keluarnya perppu tersebut Putusan MK menjadi tidak berarti dan proses perbaikan terhadap UU Ciptaker tidak dilakukan.

Maka konsekuensi dari keluarnya Perppu tersebut adalah, presiden bukan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menyangkal konstitusi secara terbuka. Pelanggaran pertama adalah tidak mentaati putusan pengadilan, kedua memaksakan keadaan genting padahal tidak ada kegentingan yang memaksa, ketiga Presiden mengangkangi hak legislasi DPR.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini