spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Komparasi Vonis Gus Nur dan HRS, Bohongnya LBP serta Menurut Pakar Hukum Dunia

Fakta hukum bahwa proses hukum dan isi putusan serta vonis Majelis Hakim pada a quo in case bertentangan dengan teori keadilan menurut Ibnu Khaldun. Karena Teori Keadilan atau fungsi hukum menurut Ibnu Khaldun yang hidup pada abad pertengahan, sebagai satu-satunya cendekiawan muslim periode pertengahan. Ibnu Khaldun lahir di Tunisia pada 1 Ramadhan 732 H/27 Mei atau 1332 M – 1406 M.

Bahwa Keadilan yang ingin didapatkan oleh manusia umumnya merupakan pusat dalam suatu teori sosial tentang masyarakat. Kebutuhan bukan hanya sebagai kebutuhan jasmani, melainkan juga kebutuhan non-material ( rohani). Dan salah satu kebutuhan non material yang paling penting adalah keadilan. Dan vonis Majelis juga bertentangan dengan teori pakar filsafat hukum Immanuel Kant yang hidup pada abad pertengahan namun masuk pada abad pencerahan.

- Advertisement -

Teori Immanuel Kent yang hidup pada tahun 1724-1804, dan Kant umumnya dianggap sebagai filsuf terbesar diantara filsuf modern, dan di Jerman namanya sedang mekar mekarnya, karena Eropa Barat saat abad itu mengalami zaman baru yang disebut dengan zaman pencerahan.

Kant mengatakan, bahwa keadilan itu bertitik tolak dari martabat manusia. Dengan demikian pembentukan hukum harus mencerminkan rasa keadilan dan bertujuan untuk melindungi martabat manusia. Sehingga berdasarkan teori tentang keadilan vonis Majelis Hakim bertentangan dengan teori keadilan dari para pakar, termasuk dari pakar hukum abad modern, Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Sebagai justifikasi dari dalil pengamat hukum, kepada Teori Hukum dan sebagai Catatan hukum :

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini