spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Komparasi Vonis Gus Nur dan HRS, Bohongnya LBP serta Menurut Pakar Hukum Dunia

Justru perbuatan bohong yang riil dan patut diproses hukum, diborgol dan diganjar sanksi dengan sanksi penjara, adalah terhadap perbuatan delik yang telah dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan / LBP. Selaku pejabat MenkoMarves, komparasi ini amat pas karena pernyataan bohong yang dilakukan oleh LBP. Amat jelas, dirinya menyatakan, ” memiliki big data terkait 110 juta WNI menginginkan atau berwacana melanggar pasal 7 UUD. 1945 “.

Selain ternyata sebuah kebohongan, apa yang disampaikan LBP. Merupakan kejahatan atau kontra konstitusi, dan menimbulkan implikasi keonaran sedemikian rupa, juga menimbulkan berbagai aksi unjuk rasa atau demo, serta berakibat timbulkan kerugian moril dan immoril pada bangsa ini, termasuk kerugian materil bagi negara,  yakni berdampak dibakarnya Pos Pol di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terjadi persekusi dan atau eigenrichting (dihakimi massa) terhadap diri korban Ade Armando dan nyaris bugil, termasuk mengakibatkan luka – luka dan dirawat di rumah sakit, serta mengakibatkan hilangnya nyawa seorang hamba hukum anggota Polri di Kendari, Sulawesi Tenggara.

- Advertisement -

Terhadap beberapa peristiwa hukum yang sama ini, ternyata penegakan hukum yang dilakukan oleh aparatur  berbeda tidak ekual, polanya suka – suka, pilih tebang, terbolak balik. Penegakan hukum nyata sungsang, karena LBP. Lolos dari jerat hukum, walau ada laporan dan pengaduan kepada penyidik kepolisian/ Polri terhadap dirinya.

Bahwa apa yang dituduh kepada GN.dan BTM. Yang menuduh Jkw. berbanding hanya dengan kegaduhan Jkw. menggunakan ijasah palsu di Medsos dari berbagai media, maka tentunya yang dilakukan oleh GN. Dan BTM jika dijadikan barometer, maka amat jauh ” kegaduhannya”. Dan yang terpenting secara hukum perbuatan GN. Dan BTM. Plus sumpah bukan7 sebuah tindak pidana. Dan BTM mendapatkan info pun bukan dari mimpi di goa atau wangsit hasil semedi dipanggir laut, dari berita berbagai media, dan berakhir dengan wajah poto dan nomor kembar ijasah yang sama dengan milik Jokowi.

- Advertisement -

Dan pernyataan Jokowi soal ” fakultas perkayuan”, serta hingga kini ini tidak menampilkan bukti penolakan tuduhan atau keraguan publik terhadap ijasah dirinya selaku pejabat publik, sampai muncul berita kepalsuan ijasah di media hingga proses penyidikan dan dakwaan, kesaksian hingga vonis 6 tahun penjara bagi GN. dan BTM.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini