spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Komparasi Vonis Gus Nur dan HRS, Bohongnya LBP serta Menurut Pakar Hukum Dunia

Selanjutnya, saat ini selain GN dan BTM beserta ummat pencahari keadilan, tinggal menunggu ” rasa keadilan dan kepastian hukum ” yang kelak pada vonis banding dan kasasi, akan ditimpakan terhadap kedua terdakwa, GN. dan BTM, atau sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap ( inkracht ). Yang jelas proses penegakan hukum sesungguhnya mesti due of process, dan vonis mesti akuntabel, objektif, mandiri atau berani menolak intervensi dari jatidiri si pemilik hak, yaitu para hakim sebagai pemutus, sehingga putusan memiliki rasa keadilan serta memiliki berkepastian hukum  semua produk berkewajiban mengacu kepada prinsip konstitusi dasar negara RI ( UUD. 1945 ) yaitu harus berdasarkan Pancasila serta berkesesuaian dengan makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa serta Nilai – Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Kembali dari sisi kacamata hukum positif proses hukum atau peran hukum yang dijalankan majelis hakim atau para penegak hukum sebelumnya amat bertentangan dengan sistim perundang- undangan atau semua konstitusi yang ada, menyalahi basic norm, atau asas hukum yang tertinggi pancasila, yang akhirnya berakibat fatal atau bertentangan dengan narasumber hukum tertulis lainnya secara hirarkis ( dibawah pancasila dan UUD. 1945 ) jika awalnya memperhatikan rujukan sistim hukum tidak mengacu sumber utama pancasila tepatnya Sila Kedua Pancasila.

- Advertisement -

Sehingga kwalitas vonis oleh sebab bukan didasari hukum, mungkin hanya didasari adanya intervensi dari pihak yang tidak bertenggung jawab, atau oleh mungkinkah rasa ketakutan diri para majelis hakim, yang khawatir akan kehilangan jabatannya atau setidaknya takut dimutasi  oleh penguasa yudikatif

ke daerah yang terpencil oleh sebab adanya perintah penguasa tinggi negara ?

- Advertisement -

Atau setelahnya apa mereka akan diendors demi mendapatkan ” kue – kue ” ?. Maka Publik pastinya akan monitoring eksistensi para hakim majelis PN. Surakarta, Solo, setelah vonis dengan berbagai perkembangan lanjutan yang ada pada mereka sebagai sosok – sosok pengadil atau pihak sebagai pemutus hukum yang menggunakan irah – irah yang hakikatnya sewajarnya amat berat di sanubari para hakim serta pertanggung jawabannya dihadapan Tuhan yang Maha Kuasa di dunia dan kelak di akhirat, irah – irah itu tertera pada judul putusan/ vonis hakim sebagai atas nama Tuhan atau wakil Tuhan di Muka Bumi atau makna yang amat merasuk dihati para pemilik jiwa, oleh sebab kalimat berbunyi ” Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ” sesuai kalimat dari Sila pertama Pancasila.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini