spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Komparasi Vonis Gus Nur dan HRS, Bohongnya LBP serta Menurut Pakar Hukum Dunia

  1. Hans Kelsen, Hidup, 11 Oktober 1881 – 19 April 1973) adalah seorang ahli hukum dan filsuf Austria dan Hans Nawiasky seorang ahli hukum yang berprofesi sebagai yuris atau hakim Kelahiran: 24 Agustus 1880 dan Meninggal: 11 Agustus 1961.
  2. Walau ada perbedaan pendapat kedua ahli hukum modern ini, namun tidak prinsip, keduanya yang jelas menyatakan ada sumber prinsip hukum (basic norm) yang tidak boleh menyimpang daripadanya, sehingga menjadi sistim yang hirarkis, perbedaannya keduanya hanyalah Hans Nawiasky turut mengupas sisi politik dari sebuah negara sehingga bisa menjadi lahirnya sumber hukum lain.
  3. Perbedaan pendapat kedua ahli hukum adalah

Menurut Hans Nawiasky, norma tertinggi yang oleh Kelsen disebut sebagai norma dasar atau grundnorm (basic norm) dalam suatu negara sebaiknya tidak disebut sebagai staatsgrundnorm melainkan staatsfundamentalnorm atau sebagai dasar ideologi negara, atau norma fundamental negara. Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi berubah misalnya dengan cara kudeta atau revolusi.

Perspektif hukum Hans Nawiasky pun adalah membenarkan Pancasila sebagai dasar hukum, dengan argumentasinya:

- Advertisement -

”  Sejak lahirnya Negara Republik Indonesia dengan Proklamasi kemerdekaannya, serta ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi, maka terbentuklah pula sistem norma hukum Negara Republik Indonesia. Teori jenjang norma hukum ( die theorie von   stufenufbau der rechtsordnungi ) merupakan pencerminan dalam sistem norma hukum Negara Republik Indonesia. Secara kontekstual dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan dikenal dengan tiga asas mendasar. Adapun tiga asas sebagaimana dimaksud antara lain asas lex superior derogat lex inferior, lex specialist derogat lex generalis, lex posterior derogat lex priori.

Atau mungkinkah Majelis walau melanggar pendapat bijak Ibnu Khaldun, teori Kant, Hans Kelsen serta Hans Nawiasky juga melanggar Sila Kedua Pancasila, namun sudah tepat pelaksanaannya dari sejak proses perkara serta dari sisi keadilan versi KUHAP dan KUHP. Berikut sistim hukum positif lainnya yang berlaku. Jawabannya dapat diipastikan Majelis Hakim telah melanggar sumber hukum dan norma hukum yang berlaku tanpa terkecuali oleh sebab hukum :

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini