spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Apakah Dosa Zina Masih Bisa Diampuni?

 

KNews.id – Jakarta , Zina adalah salah satu hal yang diharamkan dan sangat dibenci oleh Allah SWT. Orang yang berzina akan mendapat dosa yang besar. Akan tetapi, apakah dosa zina masih bisa diampuni?

- Advertisement -

Dikutip dari buku Sembuh Total dengan Wirid Asmaul Husna karya Rizem Aizid, menurut syara’, zina adalah hubungan badan tanpa ikatan yang sah (pernikahan). Dengan kata lain, apabila terdapat laki-laki dan perempuan yang tidak menikah tetapi melakukan hubungan layaknya suami-istri, maka perbuatan tersebut bisa dikatakan zina.

Larangan berbuat zina dijelaskan dalam sejumlah ayat Al-Qur’an maupun sabda Rasulullah SAW. Salah satunya dalam surah Al Isra ayat 32, Allah SWT berfirman,

- Advertisement -

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

- Advertisement -

Hukuman untuk para pezina juga telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, yaitu dalam surah An Nur ayat 2. Allah SWT berfirman,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”

Dosa Zina Masih Bisa Diampuni Asalkan…

Berdasarkan penjelasan dalam Al-Qur’an maupun hadits mengenai larangan zina, umat Islam dapat mengetahui bahwa zina adalah perbuatan yang sangat tercela. Lantas, apakah dosa zina termasuk dosa yang tidak bisa diampuni Allah SWT?

Hujjatul Islam Imam al-Ghazali dalam kitabnya Mukasyafatul Qulub (edisi Indonesia terbitan Shahih) menukil sebuah hadits yang menyebut dosa zina masih bisa diampuni dengan syarat bertobat.

Rasulullah SAW bersabda, “Hindarilah perbuatan menggunjing, karena sesungguhnya ia lebih parah (keji) dari zina.” Mereka bertanya, “Bagaimana menggunjing itu bisa lebih parah dari zina?”

Rasulullah SAW menjawab, “Sesungguhnya seorang laki-laki bisa jadi berzina, lalu dia bertobat, maka Allah menerima tobatnya. Sedangkan dosa penggunjing tidak bisa diampuni hingga orang yang digunjingnya memaafkannya.”

Mengutip buku Berguru Kepada Jibril karya Brilly El-Rasheed, seorang muslim yang pernah berzina harus bertobat untuk mendapat ampunan. Ia juga wajib menyembunyikan aibnya tersebut dari siapa pun.

Hal tersebut bersandar pada sebuah hadits yang berasal dari Abdullah bin Umar, setelah Rasulullah SAW merajam Al-Aslami (seseorang dari bani Aslam) beliau bersabda,

“Jauhilah perbuatan menjijikkan yang Allah larang ini. Siapa yang pernah melakukannya, hendaknya ia merahasiakannya dengan tabir yang Allah berikan kepadanya, dan bertobatlah kepada Allah. Karena siapa yang kesalahannya dilaporkan kepada kami, maka kami akan tegakkan hukuman seperti dalam kitab Allah.” (Al-Mustadrak li Al-Hakim, As-Sunan Ash-Shughra li Al-Baihaqi dan dishahihkan Adz-Dzahabi)

Allah SWT juga berfirman dalam Al-Qur’an surah An Nisa ayat 16,

وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا ۚ فَاِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا

Artinya: “(Jika ada) dua orang di antara kamu yang melakukannya (perbuatan keji), berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan laki-laki atau perempuan yang belum pernah kawin (termasuk dua orang laki-laki atau homoseksual) melakukan zina dan disaksikan oleh empat orang saksi, maka mereka harus diberi hukuman oleh pihak berwenang dengan sanksi teguran, celaan, atau cambukan.

Lalu, jika keduanya bertobat dan menyesali perbuatan sebelum hukuman had dijatuhkan dan memperbaiki diri dengan beramal saleh terus-menerus, maka mereka dibiarkan menjalani hidup dengan tenang. Allah Maha Penerima tobat bagi siapa saja yang bertobat dan menyesali kesalahannya.

Wallahu a’lam.

(Zs/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini