spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Komparasi Vonis Gus Nur dan HRS, Bohongnya LBP serta Menurut Pakar Hukum Dunia

Pertimbangan pelanggaran hukum oleh majelis hakim karena didasari, dengan Sila Kedua Pancasila yang lahir pada 18 Agustus 1945 ( 1 Juni 945 ), yang sudah dinyatakan sebagai sumber dari segala undang – undang, sebagai alas filosofi sistim dan penegakan hukum di tanah air, karena semua putusan hukum mesti berdasarkan ” Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” sehingga hakekatnya jika dihubungkan dengan vonis terhadap GN. Dan BTM. Vonis melanggar sistim hirarkis tertinggi hukum nasional, oleh sebab Pancasila melekat sebagai bentuk perintah tertulis pada alinea ke- 4 pada pembukaan UUD. 1945. Serta sesuai isi pasal 2 UU. No.12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, bahwa Pancasila adalah sebagai sumber hukum nasional, sehingga subtantif Pancasila merupakan sumber yang fundamental dari segala sumber hukum.

Selebihnya, dasar hukum  kedua Terdakwa GN dan BTM justru konstitusional atau se – liner dengan sistim hukum yang berlaku. Oleh sebab justru pelaksanaan proses hukum dan vonis penjara 6 tahun terhadap GN. Dan BTM ini, merupakan hal yang kontradiktif dari sisi sudut pandang hukum, karena sistim yang mendasari KUHAP adalah sistim hukum ” presumption of innocence.” Atau praduga tak bersalah. Namun pada kenyataannya Kedua Terdakwa sudah dikerangkeng dalam sel penjara.

- Advertisement -

*Dan terpenting apa yang dilakukan kedua orang terdakwa semuanya merupakan perintah undang – undang yang mesti dijalankan yaitu peran serta masyarakat sebagai controleur (  kontrol hukum ) dalam pelaksanaan undang – undang oleh seluruh para penyelenggara negara, serta perintah keberlakuannya sebagai norma hukum yang mesti dijalankan ( ius konstitum )*

Pastinya hukum bukan hanya berlaku untuk masyarakat umum, namun juga mengikat kedua pihak, yaitu masyarakat dan utamanya terhadap pejabat publik penyelenggara negara, karena pejabat publik merupakan sebagai pihak yang diwajibkan oleh konstitusi sebagai pelaksana dan penegakan terhadap undang – undang, sesuai kebutuhan dan tupoksi daripada pelaksanaan sistim – sistim hukum yang berlaku terkait job discription para pejabat menurut amanah jabatan dan konstitusi.

- Advertisement -

Tindakan hukum yang dilaporkan lalu dituduhkan oleh penyidik lalu menjadi dakwaan, kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Solo terhadap Kedua Terdakwa tersebut, adalah salah karena proses hukum terhadap kedua terdakwa menurut lokasi delikti pada Pasal 84 KUHAP. Bukan kompetensi Pengadilan Negeri Surakarta, dan melanggar Pasal 85 KUHAP. tentang perpindahan kompetensi relatif.

*Sehingga PN. Surakarta , Solo, melalui Majelis hakimnya dan JPU. Melakukan proses hukum Terhadap kedua terdakwa , telah terbukti menyimpang dari sistim hukum positif.*

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini