spot_img
Minggu, Mei 12, 2024
spot_img

Hasil Analisis PPATK terkait Aliran Dana Para Tersangka Korupsi Tima, Dikoordinasikan dengan Kejagung

 

KNews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan hasil analisis transaksi keuangan pada rekening yang diduga milik para tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

- Advertisement -

Koordinasi dilakukan untuk menelusuri aliran dana para tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi Harvey Moeis.

“Kejaksaan koordinasi terus dengan kami sejak awal,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi.

- Advertisement -

Ivan tak bersedia menjelaskan secara rinci hasil penelusuran PPATK yang dikoordinasikan dengan Kejagung.

“Konfirmasi langsung ke Kejaksaan ya. Semua kami serahkan ke teman-teman JPU (jaksa penuntut umum),” jawab Ivan .

- Advertisement -

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di mulai dari Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Kejagung juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka. Sejumlah aset juga telah disita dari para tersangka di antaranya empat mobil mewah dari Harvey Moeis hingga 238.848 meter persegi lahan smelter dari sejumlah perusahaan.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung. Namun, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Dalam kasus ini Kejagung mulai merambah beberapa pejabat di Kementerian ESDM pejabat dikementerian tersebut untuk diperiksa sebagai saksi

tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang pejabat di Kementerian ESDM berinisial BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan lanjutan korupsi yang merugikan negara lebih dari RP 271 triliun

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, BE diperiksa sebagai saksi.

(Zs/Fu.Co)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini