spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Komparasi Vonis Gus Nur dan HRS, Bohongnya LBP serta Menurut Pakar Hukum Dunia

Ijasah Jokowi asli tidak pernah ditunjukkan, baik oleh penyidik Jpu.maupun kepala sekolah pelapor dan para saksi maupun Gibran anaknya yang menjadi Walikota, Surakarta Solo, tuk sekedar mampir mengantarkan ijasah asli ayahnya Jkw . agar orang tuanya tidak berlanjut kotor nama dan sejarah hingga pensiun bahkan hingga masuk buku sejarah walau telah masuk tanah merah, sepaket dengan harga dirinya hancur babak belur serta penuh keburukan dan coreng moreng.

Dan terkait kepalsuan yang dituduhkan oleh BTM. Juga realitanya amat ramai, seramai- ramainya, diberbagai media sosial soal ijasah palsu S.1 Jkw. Lacur pembantunya Mendiknas juga diam seribu bahasa, sampai dengan vonis, walau ada pernah satu kali dari rektor Jogja membuat klarifikasi melalui konpres dengan stasiun TV. namun dengan cara bodoh. Tidak jelas barang bukti ori ijasah diperlihatkan dan tidak ada aparatur penyidik yang menyaksikan ijasah Jkw. tentang ini semua adalah bentuk perlawanan hukum justru dari penguasa terhadap undang- undang tentang pelaksanaan hak publik terhadap hak asasi mereka yang memiliki hak kontrol, mengawasi, minta untuk transparansi, memiliki objekitifitas serta patuh hukum, proporsionalitas dan kwalified, profesional sebagai seorang pemimpin, seorang presiden kepala negara , yang tentunya terlarang menggunakan ijasah palsu, dampaknya ? wajah perlu menggunakan topeng selama hidupnya, hingga kematiannya, padahal sistim hukum tentang good governanance ( pemerintahan yang baik, penyelenggara negara yang benar dan amanah ) adalah mereka yang buat dan harapkan terbukti.

- Advertisement -

Inilah *bentuk ambigu dan kepalsuan yang ditimbulkan oleh sebab ” palsukan diri”, sehingga sering membuat diskresi yang sungsang,* karena bukan bidangnya, tidak percaya diri, walau percaya temporer, dan seolah – olah saja akibat rekayasa dan dipaksakan. Ibarat menteri kesehatan, namun memiliki disiplin ilmu teknik sipil, bukan seorang dokter. Bahayakan negara dan seluruh bangsa ini, terlebih jika para pejabat negara sepakat melakukan state of crime.

Maka semakin jelas fenomena penegakan hukum dengan pola suka – suka sungsang, hari ini terulang kembali di PN. Surakarta. Sesuai kenyataan, para hakim tidak menjalankan sesuai sumber hukum yang diamanahkan oleh Sila Kedua daripada Pancasila, dan vonis menunjukan penyimpangan terhadap teori para filsup hukum yakni teori keadilan dari Ibnu Khaldun, teori keadilan menurut Immanuel Kant dan jauh menyimpang daripada teori pakar hukum ternama di dunia pada abad modern, yakni Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini