spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Komparasi Vonis Gus Nur dan HRS, Bohongnya LBP serta Menurut Pakar Hukum Dunia

Kemudian selain publik akan me – monitoring para majelis hakim pemutus, tentunya publik pun akan monitoring kelanjutan ” sisi kehidupan” Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, selaku pemberi tugas kepada majelis hakim perkara a quo in casu, perkara Gus Nur dan BTM. Dan hakim pelaksananya sudah memutus pada hari Selasa, 18 April 2023, yang isinya menyatakan bahwa Kedua Orang Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan kejahatan atau pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU. RI nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, sesuai dan sebagaimana pasal dakwaan primer tentang perkataan bohong yang menimbulkan keonaran.

Kemudian secara perspektif hukum publik pastinya berharap, juris facti pengadilan tinggi akan memberikan putusan demi memenuhi rasa keadilan. Tidak atau jangan berharap akan mendapatkan hakekat keadilan atau materiele waarheeid.

- Advertisement -

Jika publik berharap putusan akan adil sesuai materiele waarheeid atau kebenaran sejati, itu tidak mungkin akan didapatkan, karena Gus Nur & Bambang Tri sudah menjalani presumption of Guilt atau praduga bersalah, terbukti Kedua Para Terdakwa sudah menjalani hukuman penjara selama 5 ( lima ) bulan penjara, belum lagi waktu yang akan bergulir saat pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah.

Sebagai penutup, hendaknya bangsa yang beriman yang berkesesuaian dengan falsafah ” Ketuhanan Yang Maha Esa ” dan percaya kepada adanya kehidupan kedua atau akhirat, maka kepada Para terdakwa dan semua ummat atau publik baik individu maupun kelompok, termasuk Masyarakat Pemerhati Wajah – Wajah Penegak dan penegakan ( hukum), tentu yakini dan percaya karena faktor iman, semua kita bakal bertemu kelak di Mahkamah Akhirat kepada para pemilik wajah – wajah yang berkerja dan mendapat amanah dari ratusan juta bangsa ini serta pernah bersumpah atas nama Tuhan akan amanah terhadap sumpah dan janji yang pernah mereka ucapkan. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini