spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Komparasi Vonis Gus Nur dan HRS, Bohongnya LBP serta Menurut Pakar Hukum Dunia

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- Adagium hukum dimaksud terbukti Selasa, 18, April 2023 melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, telah menjatuhkan vonis terhadap Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono/ BTM. Penjara selama 6 ( enam ) Tahun, seolah vonis sebagai ucapan Congratulation dari hakim majelis yang ” mewakili rezim ” untuk menyambut jelang Ied Mubarok atau Iedul Fitri, 1444 H. Kepada Kedua Terdakwa dan tim pengacara, termasuk kepada publik yang memberi dukungan moril kepada GN. Dan BTM.

- Advertisement -

Atau pesan khusus yang isinya seolah ungkapan.

” jangan suka usil menanyakan keaslian ijasah Jokowi,”. Walau bertanya itu merupakan hak publik sesuai undang – undang”, jadi publik yang lain juga mesti tahu. Bahwa ganjarannya adalah penjara bagi yang mengutak – atik soal ijasah. Kembali, vonis ini sebagai salah satu rekam jejak yang akan menambah catatan cacatan buruk dari historis penegakan hukum di era kepemimpinan Jokowi 2014-2023.

- Advertisement -

Fenomena bak ” April Mob ” jelang hari raya, serius dan telanjang secara kasat mata hukum, menambah realitas terhadap kwalitas pada semua sektor penegakan hukum, yang dimata publik amatlah berkualitas moral rendah,  bahkan situasi dan kondisi penegakan hukum yang dijalankan para aparatur telah mencapai titik nadir menuju  negara zenith kehancuran, oleh sebab banyak vonis dari lembaga peradilan didapatkan ” temuan tidak adil “( oneerlijk ) dan tidak berkepastian hukum (geen rechtszekerheid).

Sebagai ilustrasi putusan ” yang menyimpang ” yang pernah terjadi, salah satunya dari sekian banyak putusan sesuai data empirik (tidak apriori) di antaranya selain putusan terhadap tuduhan bohong yang menimbulkan keonaran yang dilakukan oleh Gus Nur dan BTM.ini, (tuduhan pelanggaran pada Pasal 14 Kuhp) adalah juga yang sama sebelumnya.

- Advertisement -

Peristiwa dan putusan terkait peristiwa delik ” perkataan bohong ” yang pernah dituduhkan kepada Sang Imam Besar umat Islam di negeri ini,  Ulama Kharismatik di republik, Muhammad Habib Rizieq Shihab (HRS). identik dengan GN. dan BTM. Yang secepat kilat dinyatakan sebagai tahanan dan langsung diborgol lalu dipenjara, walau perkara sekedar  dugaan menyatakan “sehat” lalu ada rekayasa, hitungan jari orang berkumpul (walau berkumpul melanggar prokes), lalu seolah timbul kegaduhan, tanpa kerusakan tanpa adanya orang yang dieksekusi dianiya, tidak ada kematian, lalu mendapat tuduhan lainnya yang sekedar dugaan melakukan pelanggaran Prokes Covid 19, yang sanksi hukum sengan cukup berbayar uang atau denda dan denda ini sudah dilakukan (dibayar), dan secara yuridis formil jenis pelanggaran prokes covid 19, memiliki kedudukan hukum hanya sebagai ius konstituendum atau cita – cita hukum, yang derajat hukumnya hanya sebatas mudah – mudahan berlaku. Bukan melanggar ketentuan  hukum positif atau hukum yang berlaku (ius konstitum), sehingga masyarakat hukum dan publik pencahari dan pemerhati penegakan hukum dan keadilan berkesimpulan bahwa aparatur hukum (Polri, Kejari dan lembaga Peradilan) serta lembaga penegakan hukum lainnya, nampak menggunakan pola ala suka – suka dan fenomena penegakan hukum suka – suka ini sebagai fenomena general, karena sering terlihat nyata pada beberapa peristiwa hukum, dimata banyak mata publik bangsa ini.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini