spot_img
Senin, Mei 13, 2024
spot_img

Judi Online Marak di Indonesia, Sejumlah Orang Kecanduan, Roy Suryo : Segera Kominfo dan Aparat Penegak Hukum Bertindak

 

KNews.id –  Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023, teridentifikasi ada 2.761.828 masyarakat, atau sekitar 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online sejak 2017-2022.

- Advertisement -

Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau 2.190.447 orang yang memasang taruhan dengan nominal kecil atau di bawah Rp100 ribu merupakan warga berpenghasilan rendah.

Terbaru, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa perputaran uang terkait judi online pada tiga bulan pertama tahun 2024 mencapai jumlah yang mencengangkan, yakni mencapai Rp 100 triliun

- Advertisement -

Pakar telematika Roy Suryo mengaku prihatin atas maraknya judi online di kalangan masyarakat bawah. Di mana pengguna judi online banyak berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, hingga ibu rumah tangga.

“Ironis kan? Artinya judi online sudah sangat benar-benar merasuki masyarakat dan nyaris tidak ditindak secara serius di masyarakat,” kata Roy Suryo. Menurutnya, Kominfo dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk memberantas judi online ini.

- Advertisement -

“Memang seharusnya Kominfo lebih bersikap serius lagi, soalnya mereka memiliki tanggungjawab untuk membuat aturan yang melindungi rakyat dari maraknya judi online ini,” tutup Roy Suryo.

Keprihatinan juga ikut disuarakan Susi Pudjiastuti. Dia memberikan reaksi tegas terhadap laporan bahwa transaksi judi online telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, melebihi Rp100 triliun dalam Triwulan Pertama 2024.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas mengenai hal tersebut.

“Stop segera Pak,” ujar Susi sembari mencolek Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam keterangannya di aplikasi X @susipudjiastuti (24/4/2024).

Menurut Susi, meningkatnya jumlah transaksi judi online adalah indikasi dari kecanduan judi yang merugikan masyarakat.

“Itu adalah kemampuan atau daya beli masyarakat yang terampas karena kecanduan,” sebutnya.

Susi menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menghentikan praktik judi yang merugikan tersebut.

“Negara harus hadir untuk menyetopnya,” tandasnya.

(Zs/Fjr.Co)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini