spot_img
Jumat, Mei 10, 2024
spot_img

Sudahi Pengkarbitan Gibran Pra-Pemilu adalah Tindakan Yang Melanggar TAP MPR RI Nomor 6 Tahun 2001

 

Oleh : Damai Hari Lubis-Aktivis Hukum Alumni 212

- Advertisement -

KNews.id – Cukup sudah Jokowi menancapkan kuku kekuasaannya melalui sosok Gibran RR, anak kandungnya, namun dengan pola cacat konstitusi. Tindakan ini telah mencerminkan sikap seorang pemimpin yang melanggar Ketentuan TAP.MPR. RI Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Hal ini menjadi nyata dengan cacat konstitusi yang terungkap, yang merupakan notoire feiten atau bukti yang telah menjadi pengetahuan umum di tengah-tengah bangsa ini. Ini terbukti melalui bukti data empiris atau sejarah hukum, seperti dipecatnya Ketua MK yang merupakan paman dari Gibran atau ipar, dan juga dengan terlibatnya Jokowi secara langsung terkait Anwar Usman, yang akhirnya dipecat oleh putusan MKMK karena cacat hukum sebagai ketua majelis hakim MK yang menyidangkan perkara JR tentang batas usia 40 sebagai persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Akibatnya, Gibran, yang saat itu masih berusia 37 tahun, dapat lolos pendaftaran sebagai calon wakil presiden di pemilu 2024 berpasangan dengan capres Prabowo Subianto.

- Advertisement -

Namun, karena putusan sengketa pemilu/SHPU pilpres 2024 dianggap sebagai keputusan final dan mengikat, secara normatif, Gibran menjadi sah dalam menjabat sebagai Calon Presiden sejak masa jabatan Joko Widodo-Ma’ruf Amin berakhir pada bulan Oktober 2024.

Dalam menghadapi cacat konstitusi yang mungkin terdapat pada Gibran, langkah yang bijaksana dan populer adalah jika Prabowo, sebagai Presiden RI nomor 1, dapat mengatasi masalah tersebut melalui politik dan hukum. Salah satunya adalah dengan melobi DPR RI dan memberi wewenang kepada lembaga legislatif yang mewakili rakyat untuk mempertanyakan cacat konstitusi yang mungkin ada pada Gibran melalui hak angket atau interpelasi. Selain itu, Prabowo dapat memberikan nasehat kepada Gibran untuk mengundurkan diri, kemudian menggantikannya dengan sosok individu lain yang lebih profesional dan mumpuni.

- Advertisement -

Langkah ini diambil demi mencegah terjadinya ketegangan politik yang meningkat dan memanas secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga kondisi pemerintahan dan kabinet yang membutuhkan semangat koordinasi nasional dalam memajukan pembangunan bangsa di segala sektor, baik ekonomi, hukum, politik, adab, maupun budaya.

Dengan demikian, Prabowo memiliki dasar hukum dan politik untuk menggantikan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden/RI nomor 2 dengan seseorang yang lebih mumpuni. Tindakan ini akan secara otomatis atau mutatis mutandis mencabut keberadaan figur yang diposisikan melalui nepotisme oleh mantan Presiden Jokowi bersama iparnya, Anwar Usman.

Lebih lanjut, dari segi moralitas, hal ini juga menjadi bukti yang sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Gibran awalnya dituduh memiliki gelar Strata 2 dari perguruan tinggi di luar negeri, namun kemudian turun menjadi gelar S.1 dan akhirnya hanya tamatan setingkat SLA/SMA menurut data KPU. Hal ini menghapuskan tuduhan publik terhadap Gibran yang sebelumnya mengaku memiliki gelar S2 dan S1.

Dalam konteks ini, penting untuk mengingat dan mempertimbangkan bahwa kehadiran Gibran, yang masih terlihat oleh banyak politisi senior sebagai “kekanak-kanakan” dalam panggung politik tanah air, terlebih lagi dengan adanya cacat konstitusi. Oleh karena itu, apakah pantas jika Gibran diberi tanggung jawab sebagai Wakil Presiden yang mewakili Presiden (Prabowo Subianto) untuk melantik seorang profesor dalam acara serah terima jabatan rektor perguruan tinggi, atau memberikan wejangan pada acara-acara besar di lingkungan TNI atau Polri?

Pertimbangan lainnya adalah bagaimana pandangan dunia internasional terhadap martabat dan kredibilitas rakyat dan negara kita jika, dalam situasi di mana Presiden mangkat, mengundurkan diri, atau diberhentikan, atau jika Presiden mengalami halangan tetap atau permanen, Gibran yang dianggap “bocah kekanak-kanakan” dan memiliki cacat konstitusi harus memimpin negara besar ini?

Oleh karena itu, setelah dilantik sebagai Presiden, adalah wajar jika Prabowo mengutamakan wacana untuk menyingkirkan Gibran sebagai sebuah prioritas. Langkah ini diambil semata-mata demi menjaga keharmonisan kehidupan bangsa ini ke depan, serta untuk memastikan kelangsungan dan kemajuan negara.Top of Form

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini