Oleh : Dr.H.Abdul Chair Ramadhan, SH MH – Ketua Umum Forum Doktor
KNews.id – Gugatan Paslon 01 dan Paslon 03 telah menerobos hukum materiil dengan menanggalkan hukum formil. Demikian itu bukti kesesatan yang nyata.
Hukum formil (Kompetensi) sebagai kepastian hukum (keadilan prosedural) tentu mendahului hukum materiil (Keadilan substansial)guna terwujud kemanfaatan.
Kompetensi memudahkan pencapaian tujuan kemanfaatan. Kedudukannya sebagai media (wasilah) guna mencapai tujuan di hukum wajib. Terdapat kaidah “bagi setiap wasilahhukumnya adalah sama dengan hukum tujuan.
Jadi, setiap penerobosan yang menyelisihi kewajiban adalah terlarang dan itu di hukum haram.
(Zs/NRS)