spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Sesat Gugatan Menjadi Haram

 

Oleh : Dr.H.Abdul Chair Ramadhan, SH MH – Ketua Umum Forum Doktor

- Advertisement -

KNews.id – Gugatan Paslon 01 dan Paslon 03 telah menerobos hukum materiil dengan menanggalkan hukum formil. Demikian itu bukti kesesatan yang nyata.

Hukum formil (Kompetensi) sebagai kepastian hukum (keadilan prosedural) tentu mendahului hukum materiil (Keadilan substansial)guna terwujud kemanfaatan.

- Advertisement -

Kompetensi memudahkan pencapaian tujuan kemanfaatan. Kedudukannya sebagai media (wasilah) guna mencapai tujuan di hukum wajib. Terdapat kaidah “bagi setiap wasilahhukumnya adalah sama dengan hukum tujuan.

Jadi, setiap penerobosan yang menyelisihi kewajiban adalah terlarang dan itu di hukum haram.

- Advertisement -

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini