spot_img
Kamis, Mei 9, 2024
spot_img

PTUN Nyatakan Gugatan PDIP Terhadap KPU Sempurna, Status Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih Belum Final?

 

KNews.id – Dinamika Pilpres 2024 pasca putusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU kini memasuki babak baru. Baru-baru ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengkonfirmasi menerima gugatan PDIP terhadap KPU soal Pilpres 2024.

- Advertisement -

Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan gugatan yang diajukan oleh PDIP terhadap KPU dinyatakan layak untuk dilanjutkan.

“Gugatan ini sudah menjadi gugatan biasa sebenernya di PTUN, dan diperiksa oleh majelis hakim, kemarin itu dinyatakan baru diterima untuk diperiksa,” kata Irvan seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube MetroTV Kamis, 25 April 2024.

- Advertisement -

“Untuk proses pendaftarannya dinyatakan sempurna,” ujarnya. Untuk itu gugatan tersebut kata Irvan, akan berlanjut ke sejumlah tahapan mulai dari pemeriksaan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.

“Akan diperiksa dengan berbagai macam tahapan, pemeriksaan persiapan, pembacaan gugatan, jawaban oleh KPU, kemudian direplik oleh penggugat kemudian bukti surat, saksi ahli kesimpulan dan nanti ada putusan beberapa bulan ke depan,” ucapnya.

- Advertisement -

Sementara itu, tim kuasa hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN terhadap KPU. Gayus menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum selama menggelar berbagai tahapan Pilpres 2024.

“Suatu bentuk keguncangan karena epicentrumnya adalah terjadinya perbuatan melawan hukum oleh kekuasaan,” imbuhnya. “Justru di PTUN ini lah akan terbaca, akan terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Waketum PAN Yandri Susanto mengatakan putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024, merupakan status hukum final dan mengikat.

“(Putusan MK red.) kemarin artinya itu puncak dari segala kontestasi Pemilu 2024, persoalan yang menyangkut kecurangan ada jalurnya semua,” kata Yandri. “Puncaknya itu sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 45 di MK, tidak ada upaya hukum lain setelah MK memutuskan atau menolak gugatan,” ujarnya.

Tim hukum Prabowo-Gibran Ajukan Diri Jadi Pihak Pemohon Intervensi Sebelumnya anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengatakan pihaknya akan mengajukan diri sebagai pemohon intervensi dalam gugatan terbaru ini.

“Nanti perkaranya akan jadi pertarungan segitiga yaitu penggugat, KPU tergugat dan juga 02 sebagai pemohon intervensi,” ucap Hotman.

Hotman meyakini bahwa gugatan tersebut akan gugur mengingat PTUN tidak berwenang dalam menangani objek perkara tersebut.

“Dan apabila ada eksepsi absolut, Pengadilan TUN harus memutus berwenang atau tidak dan secara absolut seribu persen saya yakin Pengadilan TUN tidak berwenang mengadili objek perkara,” tuturnya.

(Zs/Klt)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini