spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

PPDB 2024 Siswa SD Wilayah DKI Jakarta Ditetapkan Mendikbud Tidak Lagi Terima Usia 6 Sampai 7 Tahun

 

KNews.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk jenjang SD diberi kemudahan untuk mendaftar di usia segini. Mendikbud Nadiem Makarim tegaskan aturan usia anak PPDB 2024 tidak harus usia 6 atau 7 tahun.

- Advertisement -

Namun usia siswa yang disebutkan menjadi syarat minimal SD 6 tahun dan 7 tahun menjadi prioritas. Selain PPDB jenjang SD, dalam aturan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 disebutkan bahwa PPDB 2024 yang berlangsung kini terima siswa baru pula untuk jenjang SMP dan SMA.

Khusus PPDB 2024 jenjang SD yang sebetulnya diberi kemudahan dari Mendikbud Nadiem Makarim. Kemudahan dalam PPDB 2024 memberi kesempatan pada siswa baru SD dengan usia 5 tahun yang memenuhi syarat berikut.

- Advertisement -

1. Dibuktikan dengan potensi kecerdasan dan kesiapan psikis atas rekomendasi tertulis dari pihak psikologis profesional.

2. Dapat diterima sesuai rekomendasi dewan guru dari pihak sekolah

- Advertisement -

Dua syarat di atas cukup sebagai alasan bagi PPDB 2024 untuk menerima siswa baru SD dengan usia 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli pada tahun berjalan. Jadi, tak hanya usia 6 atau 7 tahun saja yang dapat daftar SD pada saat PPDB 2024 tetapi anak usia lima tahun di atas 6 bulan pun mendaftar dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai PPDB jenjang SD ini disampaikan semoga bisa bermanfaat.

(Zs/KP)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini