Berikut pasal-pasal yang dimaksud bisa mengancam kebebasan berpendapat, berekspresi dan berpotensi dipidana:
(1) Pasal 188 dan Pasal 190 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
- Advertisement -
(2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Beleid ini perlu dihapus karena jelmaan dari ketentuan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
- Advertisement -
(3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah dan lembaga negara, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum.