spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

“Pasal Karet” RUU KUHP Anti-Demokrasi: Menyeret Rakyat ke Penjara demi Menjamin Kenyamanan Penguasa

Oleh: Pierre Suteki

KNews.id- Kita patut bersyukur bahwa Indonesia berhasil menyusun KUHP sendiri. Masa penyusunannya pun tidak tanggung-tanggung, yakni selama 53 tahunan. Lega rasanya jika substansi RUU KUHP (RKUHP) merepresentasikan demokrasi yang konon disebut sebagai ruh sistem pemerintahan republik Indonesia.

- Advertisement -

Rakyat yang berdaulat, rakyat empunya negeri ini, bukan penguasa atau pejabat. Namun, jika diteliti, ternyata substansi RUU KUHP masih mengandung substansi yang terkesan menempatkan rakyat sebagai musuh rezim penguasa atau bahkan penjajah versi baru. Lalu apa bedanya nuansa hidup di alam penjajahan dengan alam kemerdekaan?.

Kita masih perlu mengkritisi sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ada puluhan pasal  dalam RKUHP yang dianggap bermasalah karena mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini