Oleh: Pierre Suteki
KNews.id- Kita patut bersyukur bahwa Indonesia berhasil menyusun KUHP sendiri. Masa penyusunannya pun tidak tanggung-tanggung, yakni selama 53 tahunan. Lega rasanya jika substansi RUU KUHP (RKUHP) merepresentasikan demokrasi yang konon disebut sebagai ruh sistem pemerintahan republik Indonesia.
Rakyat yang berdaulat, rakyat empunya negeri ini, bukan penguasa atau pejabat. Namun, jika diteliti, ternyata substansi RUU KUHP masih mengandung substansi yang terkesan menempatkan rakyat sebagai musuh rezim penguasa atau bahkan penjajah versi baru. Lalu apa bedanya nuansa hidup di alam penjajahan dengan alam kemerdekaan?.
Kita masih perlu mengkritisi sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ada puluhan pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah karena mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat.