spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

 

KNews.id – Jakarta , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap alasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 tetap dilakukan pada 27 November. Pemilihan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih, yang akan dilantik pada 20 Oktober.

- Advertisement -

“Tadinya, dengan adanya keserentakan, pelantikannya tidak jauh, pelantikan kepala daerah terpilih dari masa jabatan presiden supaya paralel,” ujar Tito di Kantor KPU RI, Jakarta.

Mantan Kapolri itu mengatakan, selama ini, penyelenggaraan pemilu presiden (pilpres) dan pilkada tidak pernah dilakukan paralel. Dia mencontohkan, tiga tahun setelah Pilpres 2014 yaitu pada 2017, digelar pilkada di 101 daerah.

- Advertisement -

Gubernur, bupati, dan wali kota baru akhirnya membawa visi-misi sendiri. Lalu, pada 2018, juga ada pilkada serentak di 171 daerah, saat kepala daerah terpilih juga membawa visi dan misi sendiri.

Tito menilai, dari pengalaman itu, terjadi kebingungan antara pemerintah pusat dan otonomi daerah di pemerintah daerah.

- Advertisement -

“Itulah akhirnya timbul pemikiran dari pembuat undang-undang, 2016 (UU Nomor 10 Tahun 2016) adanya pilkada serentak, sehingga perlu ada keserentakan juga tidak jauh (dari pemilihan) presiden dan kepala daerah,” kata dia.

Karena itu, janji politik yang berbeda dengan program nasional atau pusat berkonsekuensi menimbulkan kebingungan. Hal inilah yang kemudian menginspirasi pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, melaksanakan Pilkada 2024 secara serentak sehingga pelaksanaan pilpres dan pilkada juga serentak.

“Tapi kita sudah sepakati memang, waktunya cukup mepet dengan pilpres dan pileg, apalagi nanti ada gugatan. Sehingga penentuan kursi yang nanti untuk mengusung pasangan calon adalah hasil pemilu legislatif 2024 bukan yang 2019,” kata Tito.

Dia berharap proses sengketa pilpres dan pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa cepat selesai untuk semua daerah ini. Dengan demikian, semua daerah bisa mengetahui jumlah kursi dan jumlah suara yang menjadi dasar 20 persen kursi, 25 persen suara pemilih yang bisa menjadi dasar mengusung pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Jadwal Masih Sesuai Undang-Undang 

Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai jadwal pada 27 November mendatang.

Menurut dia, belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Pasal 201 ayat 8 undang-undang tersebut menyebutkan pemilihan kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024. Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

“Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku,” ujar Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024.

DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Adapun Mendagri menyebutkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) mencapai 207.110.768 jiwa di Pilkada 2024, yang akan digelar serentak pada 27 November mendatang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan secara langsung data tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai persiapan perumusan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024.

“Jumlah DP4 207.110.768 jiwa per 27 November 2024” kata Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 2 Mei.

Berdasarkan data tersebut, jumlah DP4 didominasi oleh perempuan sebanyak 103.882.020 jiwa. Adapun jumlah DP4 laki-laki tercatat 103.228.748 jiwa.

Tito mengatakan dinamika data kependudukan di Indonesia sangat tinggi karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor, yakni terkait dengan jumlah penduduk yang meninggal, pindah domisili, hingga dihapusnya hak pilih karena terdaftar sebagai aparat TNI-Polri.

“Rata-rata penerbitan akta kematian per bulan selama tahun 2023 yakni 165.758 jiwa, rata-rata peristiwa pindah datang per bulan selama tahun 2023 sejumlah 676.856 jiwa, serta adanya perubahan pekerjaan TNI-Polri,” ujar dia menjelaskan.

Tito menyebutkan dua kriteria penduduk yang masuk ke dalam DP4 Pilkada 2024. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau lebih dan sudah menikah. Kedua, bukan merupakan anggota TNI/Polri.

“Usia 17 tahun dihitung sampai dengan hari H Pilkada Serentak 2024, 27 November 2024,” ucap Tito.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini