spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

“Pasal Karet” RUU KUHP Anti-Demokrasi: Menyeret Rakyat ke Penjara demi Menjamin Kenyamanan Penguasa

Prediksi saya, rezim legislator saat ini akan tetap mengesahkan RUU KUHP ini sembari menyungging senyuman berkata: “Jika rakyat tidak terima, SILAHKAN AJUKAN JUDICIAL REVIEW ke MK..!” Padahal kita pun mafhum bahwa MK pun mungkin tidak akan berani menganulir materi UU KUHP lantaran takut “di-recall” oleh DPR atau Presiden. Paling banter, MK akan menyatakan bahwa UU KUHP inkonstitusional bersyarat seperti nasib UU Omnibuslaw Cipta Kerja 2020. Ambyar bukan?. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini