Prediksi saya, rezim legislator saat ini akan tetap mengesahkan RUU KUHP ini sembari menyungging senyuman berkata: “Jika rakyat tidak terima, SILAHKAN AJUKAN JUDICIAL REVIEW ke MK..!” Padahal kita pun mafhum bahwa MK pun mungkin tidak akan berani menganulir materi UU KUHP lantaran takut “di-recall” oleh DPR atau Presiden. Paling banter, MK akan menyatakan bahwa UU KUHP inkonstitusional bersyarat seperti nasib UU Omnibuslaw Cipta Kerja 2020. Ambyar bukan?. (AHM)
“Pasal Karet” RUU KUHP Anti-Demokrasi: Menyeret Rakyat ke Penjara demi Menjamin Kenyamanan Penguasa
By Hasan
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër