Pasal 188 berbunyi:
(1) Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme- leninisme di muka umum dengan lisan atau
- Advertisement -
tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara
- Advertisement -
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.