spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

“Pasal Karet” RUU KUHP Anti-Demokrasi: Menyeret Rakyat ke Penjara demi Menjamin Kenyamanan Penguasa

Pasal 188 berbunyi:

(1) Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme- leninisme di muka umum dengan lisan atau

- Advertisement -

tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana  dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara

- Advertisement -

dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini