Pada pasal-pasal tersebut harus dihapus karena bersifat karet, Dewan Pers merujuk pada kata “penghinaan” dan “hasutan”.
(4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
- Advertisement -
(5) Pasal 280 dan 281 Tindak Pidana Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan.
(6) Pasal 300-302 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
- Advertisement -
(7) Pasal 347 dan 348 Tindak Pidana Pemaksaan terhadap Pejabat.
(8) Pasal 443 Tindak Pidana Penghinaan khususnya tentang pencemaran nama baik.