spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

“Pasal Karet” RUU KUHP Anti-Demokrasi: Menyeret Rakyat ke Penjara demi Menjamin Kenyamanan Penguasa

Pada pasal-pasal tersebut harus dihapus karena bersifat karet, Dewan Pers merujuk pada kata “penghinaan” dan “hasutan”.

(4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

- Advertisement -

(5) Pasal 280 dan 281 Tindak Pidana Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan.

(6) Pasal 300-302 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

- Advertisement -

(7) Pasal 347 dan 348 Tindak Pidana Pemaksaan terhadap Pejabat.

(8) Pasal 443 Tindak Pidana Penghinaan khususnya tentang pencemaran nama baik.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini