Beathor menegaskan, dari info yang dia peroleh penyidik Kejagung pernah memeriksa sejumlah oknum pejabat BPN terkait penerbitan Sertifikat HGB dan Hak Pakai PT CAM di Rawa Terate, Cakung Jakarta Timur ini pada awal 2020 lalu.
“Seharusnya kasusnya sudah sampai tingkat penyidikan oleh Kejagung dan harus dibuka ke publik siapa siapa yang terlibat dari BPN dan dari pihak koorporasi siapa yang menyuap pejabat korup tersebut,” timpal Beathor yang juga Politisi Senioer PDI Perjuangan ini.
Menurutnya kalau penyidik Kejagung belum juga menuntaskan kasus ini ke meja hijau, KPK dapat mensupervisinya.
“Ini kan ada dugaan penyuapan terhadap Oknum BPN selaku penyelenggara negara oleh koorporasi atau pihak Swasta sehingga terbit sertifikat HGB yang tidak sesuai dengan prosedur dan tak sesuai perundang -undangan,” tegas mantan anggota Dewan ini.