spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Beking Mafia Tanah Hadir di Pernikahan Kaesang, Beathor: Mempermalukan Presiden Jokowi!

Kebenaran, keabsahan dan pengakuan Negara atas kepemilikan tanah seluas 13,6 Ha (Alm) A Rachman Saleh diperkuat oleh beberapa Putusan Pengadilan/Hukum, dan terakhir adalah berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 225 PK/PDT/1997 tanggal 24 Maret 1998.

“Para ahli waris (Alm) A Rachman Saleh sebagai pemilik sah ke 24 SHM sesuai Putusan PK MA RI No. 225/PK/PDT/1997 tidak diminta persetujuannya dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengalihan 24 SHM menjadi 8 HGB dan 2 HP atas nama PT CAM sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (ilegal),” ungkap Listiani.

- Advertisement -

Dimana pada PP No 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah terutama pada Pasal 34 ayat (8) tertulis/menetapkan ‘Peralihan HGB atas Hak Milik (HM) harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Milik yang bersangkutan’.

Karenanya, tegas Beathor Suryadi, dirinya meminta aparat penegak hukum khususnya Kejagung mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat BPN dalam proses penerbitan Sertifikat HGB dan Hak Pakai yang diduga cacat hukum ini.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini