spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Rocky Gerung Ungkap Efek Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Ditolak, MK Harus Berpikir!

 

KNews.id – Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan efek jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.

- Advertisement -

Menurut Rocky Gerung, akan timbul potensi pertengkaran politik pada 5 tahun ke depan jika MK menolak gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sehingga kemungkinan diputuskan untuk menerima sebagian.

“Tetapi bahwa akan ada satu sebut aja tadi keputusan yang berimbang itu pasti terjadi, jadi enggak mungkin ditolak sepenuhnya, itu sudah pasti enggak ada acara di situ tuh, ditolak artinya mengumpankan bangsa ini pada pertengkaran politik yang akan lama, selama paling engak 10 bulan ke depan, lalu ditambah dengan 5 tahun ke depan kan,” ucapnya.

- Advertisement -

“Jadi Mahkamah Konstitusi musti memikirkan itu tuh, kualifikasi dari diterima sebagai bagian itu apa, harusnya memenangkan tuntutan-tuntutan amicus curiae kan itu dasarnya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya punya petitum serupa.

- Advertisement -

Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Kedua, mereka meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sikap yang sama dengan pihaknya. MK diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK juga diyakininya akan menyatakan, Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinyatakan sah menurut hukum.

“Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024. Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing pemohon,” ujar Yusril lewat keterangannya.

“Hasil pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,” ujarnya menambahkan.

(Zs/GLR)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini