spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Bolehkah Puasa Syawal di Hari Sabtu?

 

KNews.id – Jakarta, Sabtu termasuk hari yang dimakruhkan untuk berpuasa. Lantas, bagaimana dengan orang yang menjalankan puasa Syawal bertepatan dengan hari Sabtu? Mengingat puasa ini dilakukan selama enam hari.

- Advertisement -

Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dikerjakan di bulan Syawal. Puasa Syawal bisa dikerjakan mulai 2 Syawal hingga berakhir bulan ini.

Puasa Syawal dikerjakan sebanyak enam hari, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Ayyub Al Anshari bahwa Rasulullah SAW bersabda,

- Advertisement -

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر

Artinya: “Barang siapa berpuasa Ramadan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka itu setara dengan puasa sepanjang tahun.” (HR Muslim)

- Advertisement -

Dalam pengerjaannya, puasa Syawal bisa dilakukan secara berurutan. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa puasa Syawal diperbolehkan dikerjakan secara berpisah atau selang-seling.

Hukum Puasa Syawal di Hari Sabtu

Dalam beberapa kitab fiqih disebutkan bahwa di antara hari yang dimakruhkan untuk puasa sunnah adalah hari Sabtu. Hukum makruh puasa ini berlaku jika seorang muslim hanya berpuasa di hari Sabtu tanpa didahului hari sebelumnya dan dilanjutkan di hari selanjutnya.

Makruh puasa yang khusus dikerjakan di hari Sabtu dijelaskan dalam sebuah hadits. Dari Busr al-Sullami dari saudara perempuannya yang bernama Shamma, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لاَ تَصُوْمُوْا يَوْمَ السَّبْتِ، إِلَّا فِي مَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ، إِلَّا لِحَاءَ عنَبٍ، أَوْ عُوْدَ شَجَرَةٍ، فَلْيَمْضَغْهُ

Artinya: “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian. Seandainya seseorang di antara kalian tidak mendapatkan apa-apa kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya.” (HR Ahmad dan lainnya)

Dalam buku Panduan Praktis Ibadah Puasa karya Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim dijelaskan pendapat ulama kontemporer asal Mesir Syekh Yusuf Al-Qardhawi, dimakruhkannya puasa hari Sabtu adalah jika mengkhususkannya tanpa berpuasa di hari Sabtu lainnya sama seperti halnya puasa di hari Jumat.

Hikmah dari dimakruhkannya puasa hari Sabtu adalah karena Sabtu merupakan hari raya umat Yahudi dan agar umat Islam tidak dianggap mengagungkan hari Sabtu seperti mereka.

Senada dengan pendapat Syeikh Hassan bin Muhammad bin Ahmad al-Kaf dalam bukunya Risalah Fiqh Puasa (Menurut Pandangan Mazhab al-Syafi’i), berpuasa pada hari Jumat saja atau hari Sabtu saja atau hari Ahad saja adalah makruh hukumnya.

Perbedaan pendapat terjadi di antara para ulama mazhab tentang hukum puasa di hari Sabtu. Ulama Fiqh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin menjelaskan, menurut Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hambali, mengkhususkan puasa pada hari Sabtu saja hukumnya makruh.

Sedangkan Imam Malik mengemukakan pendapat yang berbeda dari para imam mazhab sebelumnya. Imam Malik membolehkan puasa secara khusus pada hari Sabtu, disertai hukum makruh.

Wallahu a’lam.

(Zs/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini