Sebelumnya menanggapi tudingan soal mafia tanah, cacat administrasi dan cacat hukum tersebut Divisi Legal PT Citra Abadi Mandiri Lenny Marlina Poluan mengatakan, PT Citra Abadi Mandiri telah membangun dan mengembangkan kawasan Sedayu City dengan membeli Tanah secara sah dari PT Citra Damai Agung (dahulu PT CitraPutra Lestari) dengan memenuhi dan mematuhi seluruh persyaratan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap klaim dari Ahli waris yang menyatakan adanya cacat hukum dan cacat administrasi dan terkait mafia tanah, merupakan pernyataan yang tidak benar dan tidak didukung fakta-fakta dan bukti-bukti. Sebab A Rachman Saleh semasa hidupnya telah 2 (dua) kali melakukan penjualan tanah yakni pada Tahun 1990 dan Tahun 1993, namun akibat dari perbuatan A Rachman Saleh yang menjadi Perkara di Pengadilan, telah diselesaikan melalui Perdamaian,” kata Lenny Marlina Poluan dalam pernyataan kepada wartawan.
Lebih lanjut, Lenny Marlina Poluan, PT Citra Abadi Mandiri akan mengambil upaya hukum melalui tuntutan secara pidana dan perdata terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja membuat pengaduan palsu ataupun mencemarkan/merugikan nama baik.