spot_img
Minggu, Mei 12, 2024
spot_img

Saksi Sebut SYL Minta Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta Dibayar Kementan

 

KNews.id – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta tagihan kartu kredit pribadi senilai Rp215 juta dibayarkan oleh Kementerian Pertanian.

- Advertisement -

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL selaku mantan Menteri Pertanian, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada saksi mantan Kasubag Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo terkait pembayaran tagihan kartu kredit itu.

- Advertisement -

“Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?” tanya JPU.

“Mengetahui,” jawab Isnar.

- Advertisement -

“Bisa dijelaskan bagaimana?” tanya JPU lagi.

Isnar mengatakan permintaan pembayaran itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Isnar menyebut kartu kredit itu merupakan milik pribadi SYL. Namun, ia mengaku tidak ingat berapa nominal tagihan. JPU pun membacakan BAP dari Isnar.

“Keterangan saksi dalam BAP nomor 43. Mohon izin dibacakan, ‘bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021 akhirnya pernah terjadi. Menurut saya, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran non-budgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional’. Benar ini?” tanya jaksa.

“Benar,” jawab Isnar.

JPU kembali bertanya, apakah permintaan pembayaran tagihan kartu kredit itu akhirnya dipenuhi sebelum Isnar dicopot.

“Bukan. Kami disampaikan aja, Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai 200 itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur,” kata Isnar.

Dalam kasus ini, SYL, bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam jumlah yang signifikan selama periode 2020-2023.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

(Zs/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini