“Termasuk apabila terdapat media yang memfasilitasi berita bohong yang tidak benar dan mencemarkan/merugikan nama baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Lenny Marlina Poluan.
Tak sampai disitu, menjawab pertanyaan JurnalPatroliNews, tentang bukti kepemilikan tanah dan bukti pembayaran BPHTB Lenny mengaku, jika Perusahaan Anak Cabang Agung Sedayu Group itu telah melakukan perolehan hak secara benar. Termasuk melunasi BPHTB sebelum mensertifikasi atas tanah yang dipersengketakan tersebut.
“Semua syarat dan bukti ada dong. Kami bukan PT Sembarangan,” tegasnya,
Senin (12/12). Ironisnya, meski Lenny mengaku memiliki bukti pelunasan pembayaran BPHTB, namun, dirinya enggan menunjukkan semua bukti tersebut.