KNews.id – Nadiem Makarim telah menetapkan tentang usia pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Sebagai Mendikbudristek, Nadiem Makarim memberikan standar usia untuk dapat diterima baik jenjang TK, SD, SMP hingga SMA.
Dengan adanya peraturan tersebut maka orang tua yang ingin mendaftar pada PPDB tahun 2024 dapat mempersiapkannya. Sedangkan peraturan tersebut juga masih dipegang pada Dinas Pendidikan daerah khususnya Pemkab Situbondo.
Dinas Pendidikan Pemkab Situbondo menetapkan bahwa ketentuan tentang PPDB tahun ajaran 2024/2025 berdasarkan Keputusan Sekjen no 47/M/2023. Dalam peraturan tersebut merupakan pedoman pelaksanaan dari Permendikbud no 1 tahun 2021.
Bahkan untuk meningkatkan netralitas, sekolah telah menggunakan pendaftaran secara online. Sedangkan berdasarkan Permendikbud no 1 tahun 2021 bahwa usia calon peserta didik harus memenuhi syarat usia:
TK A: Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun
TK B: Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun
Kelas 1 SD: Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli dan 7 tahun
Kelas 7 SMP: Paling rendah telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat atau paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli
Kelas 10 SMA: Paling rendah telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat atau paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli
Penetapan tanggal 1 Juli berdasarkan dengan tahun berjalannya. Maka itulah usia yang ditetapkan dalam Permendikbudristek tahun ajaran 2024/2025.