spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Beking Mafia Tanah Hadir di Pernikahan Kaesang, Beathor: Mempermalukan Presiden Jokowi!

Menurut Beathor kasus dugaan pencaplokan tanah oleh PT CAM ini sudah beredar di media massa. Apalagi kuasa hukum Ahli Waris A Rahman Lestiani telah mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat HGB dan Hak Pakai PT CAM ke Kementerian ATR/BPN.

Listiani Kuasa Hukum A Rahman mengungkapkan, alm A Rachman Saleh adalah pemilik sah atas tanah seluas 13,6 Ha di Jalan Pegangsaan Dua, Rawa Terate, Blok Petukangan III, Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dengan bukti kepemilikan 24 SHM.

- Advertisement -

Tanah-tanah tersebut, kata dia, diperoleh A Rachman Saleh berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris kepada masyarakat pada tahun 1975, yang kemudian telah ditingkatkan haknya menjadi sertifikat SHM sebanyak 24 buah pada tahun 1976 s.d 1978.

Menurut Listiani, semasa hidupnya, A Rachman Saleh pada tahun 1990 an pernah melakukan penjualan tanah tersebut. Namun telah dibatalkan karena pihak pembeli ingkar janji sehingga tidak terjadi pengikatan Akta Jual Beli (AJB). Selain itu, kata dia, dalam proses di pengadilan, A Rachman Saleh berada pada pihak yang benar dan sah atas kepemilikan tanah tersebut.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini