spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

OJK Beberkan Manfaat Wajib Modal Inti Minimum Rp3 T untuk Bank sampai Regulator

Meskipun turun status jadi BPR, Piter menilai belum tentu bank tersebut bisa bersaingan dengan pemain BPR yang sudah ada. Karena pola bisnis antara bank umum dan BPR cukup berbeda. Bahkan, Piter melihat bank tersebut bisa saja gagal di persaingan industri .

“Dari kacamata regulator, tidak ada masalah, justru mereka ingin konsolidasi bank, sehingga jumlah bank semakin kecil dengan permodalan yang kuat. Ini yang kita butuhkan, perbankan yang kuat dan cukup merata jarak bank besar dengan bank kecil juga tidak terlalu jauh,” jelasnya.

- Advertisement -

Sedangkan dari sisi nasabah, Piter melihat tidak akan terjadi masalah ketika suatu bank harus di merger, turun status jadi BPR, maupun likuiditas. Lantaran, akan dipantau regulator dan bank memberikan waktu yang cukup bagi nasabah untuk berpindah maupun menyelesaikan urusan mereka dengan perbankan.

“Kendala susah mendapatkan suntikan modal itu datang dari pemilik bank. Umumnya, penguatan ini tidak bisa mereka lalukan sendiri, sehingga harus melakukan transaksi jual beli. Kalau kemahalan juga walau perbankan Indonesia menarik, orang yang mau beli tidak mau,” katanya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini