“Sedangkan dari sisi Regulator (OJK), penguatan permodalan Bank juga mendorong konsolidasi perbankan serta mempersiapkan conservation buffer dalam menghadapi berbagai ketidakpastian ekonomi global dan domestik,” tambah Dian.
Sedangkan secara makro, konsolidasi perbankan ini akan memperkuat struktur pasar perbankan nasional, memperkuat stabilitas sistem keuangan. Juga memperkuat daya saing ekonomi Indonesia, dan meningkatkan kepercayaan (trust) kepada sistem perbankan Indonesia.
Asal tahu saja, jelang batas akhir masih terdapat 18 bank hingga September 2022 yang belum memiliki modal inti yang disyaratkan. Dian mengakui pada saat ini semua bank yang belum memenuhi modal inti sudah memiliki rencana aksi penguatan modal masing-masing. Ia memperkirakan semuanya akan dapat memenuhi batas waktu akhir tahun ini.
“Apabila ada bank yg tdk dapat memenuhi komitmennya akan kita minta memilih opsi merger, downgrade status menjadi BPR, atau likuidasi sukarela,” papar Dian.