spot_img
Selasa, April 16, 2024
spot_img

OJK Beberkan Manfaat Wajib Modal Inti Minimum Rp3 T untuk Bank sampai Regulator

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun di penghujung 2022. Ini sebagai langkah memperkuat industri perbankan di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan terdapat berbagai manfaat dari penguatan permodalan. Bagi perbankan, bisa meningkatkan skala usaha Bank dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas pengembangan bisnis Bank.

- Advertisement -

“Serta di sisi lain juga memberikan semacam cushion and confidence bagi Bank untuk lebih baik lagi dalam mengelola usaha maupun risiko.  Meningkatkan kemampuan daya serap risiko bisnis yg semakin tinggi dan bervariasi,” ujar Dian kepada Kontan pada Rabu (16/11).

Kemudian, mendukung dan memperkuat investasi teknologi dan peningkatan kemampuan SDM, membangun model bisnis yg lebih sophisticated. Ketiga, meningkatkan efisiensi serta daya saing Bank dalam lingkup nasional dan global.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini