KPK juga menemukan ketiadaan aturan tentang penyerahan pengelolaan jalan tol lebih lanjut. Hal ini menyebabkan mekanisme pasca-pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
“Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun,” kata KPK.
Belum ada tanggapan dari pemerintah tentang temuan KPKÂ ini. CNNIndonesia.com, masih berupaya menghubungi pihak Kementerian PUPRÂ untuk meminta tanggapan terkait temuan KPKÂ ini.
Rekomendasi
KPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola jalan tol. Yakni, menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR. Berikutnya, menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.