Kemudian mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT dan meningkatkan kepatuhan pelaksanaan. Rekomendasi lain, mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas dan menyusun regulasi tentang benturan kepentingan.
“Menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol. Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT,” ucap KPK. (AHM/cnn)