spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Mengemuka Taburan Duit Kementan ke SYL Sampai Istri, Anak hingga Cucu

 

KNews.id – Jakarta ,Aliran duit dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai terungkap satu per satu. Terbaru, saksi yang dihadirkan jaksa KPK mengungkap SYL membuat Kementan terpaksa membayar ultah cucu hingga memberi uang bulanan untuk istrinya.

- Advertisement -

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan Isnar Widodo mengungkap Biro Umum Kementan selalu mengeluarkan uang bulanan untuk istri mantan SYL, Ayun Sri Harahap.

- Advertisement -

“Selain jamuan makan, apa yang Saudara fasilitasi, apa lagi yang mereka minta?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

“Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia,” jawab Isnar.

- Advertisement -

“Uang bulanannya siapa?” tanya hakim.

“Uang bulanan untuk Bu Menteri,” jawab Isnar.

Isnar mengatakan permintaan uang bulanan itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Dia menyebut uang bulanan itu diberikan dalam kurun 2020-2021.

“Apa penyampaiannya?” tanya hakim.

“Penyampaiannya tolong uang bulanan ini dikirim,” jawab Isnar.

“Tolong uang bulanan ini terkirim. Ke?” tanya hakim.

“Ke Bu Menteri,” jawab Isnar.

Hakim lalu bertanya berapa jumlah uang bulanan tersebut. Isnar mengatakan uang bulanan itu senilai Rp 25-30 juta per bulan.

“Berapa Saudara siapkan per bulannya?” tanya hakim.

“Rp 25-30 juta, Pak,” jawab Isnar.

“Itu dari awal bulan 2020 sampai?” tanya hakim.

“Sampai 2021,” jawab Isnar.

“Kurang lebih setahun?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Isnar.

SYL Copot Anak Buah yang Tolak Bayarin Cicilan Kartu Kreditnya
SYL juga pernah meminta Biro Umum Kementan mengeluarkan Rp 215 juta untuk membayar tagihan kartu kreditnya. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43 yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan.

“Saya bacakan ya untuk menyingkat waktu, keterangan saksi dalam BAP nomor 43. Mohon izin dibacakan, ‘Bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021, akhirnya pernah terjadi.

Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran nonbudgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta, yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional’. Benar ini?” tanya jaksa.

“Benar,” jawab Isnar.

Isnar mengatakan permintaan pembayaran cicilan kartu kredit itu disampaikan oleh Panji. Dia mengatakan tagihan kartu kredit itu merupakan keperluan pribadi SYL.

“Jadi yang memenuhi ini bukan zaman Saudara yang tagihan kartu kredit ini? Kan permintaan terakhir sebelum Saudara dicopot?” tanya jaksa.

“Bukan. Kami disampaikan aja, Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai Rp 200 (juta) itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur,” jawab Isnar.

“Ini kartu kredit pribadi atau keluarganya yang minta ini?” tanya jaksa.

“Pribadi,” jawab Isnar.

“Tapi ada tagihan ini sebelum Saudara dicopot?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Isnar.

Minta Biaya Ultah Cucu Di-reimburse Kementan

Selain itu, Isnar mengungkap ada permintaan reimburse atau pembayaran untuk acara ulang tahun (ultah) cucu SYL. Namun Isnar tak menjelaskan berapa biaya yang dimintakan ke Kementan.

Mulanya, hakim menanyakan anggaran di Kementan yang dikeluarkan untuk kepentingan keluarga SYL selain untuk anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul. Isnar mengatakan ada anggaran yang dikeluarkan untuk anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra.

Isnar mengatakan permintaan uang untuk kepentingan Dindo tak disampaikan secara langsung. Dia mengatakan permintaan itu juga disampaikan melalui Panji atau ajudan Dindo bernama Aliandri.

“Saudara kenal? Ketemu langsung?” tanya hakim.

“Kalau permintaan nggak lewat langsung, Yang Mulia. Lewat Panji atau Aliandri,” jawab Isnar.

Isnar mengatakan Aliandri meminta pengeluaran perayaan ulang tahun anak Dindo di-reimburse oleh Kementan. Dia mengatakan perayaan ultah itu ada di Makassar dan Jakarta.

“Putranya Bang Dindo ulang tahun gitu, minta di-reimburse ke kami,” jawab Isnar.

Isnar mengaku menerima bon pengeluaran acara ultah tersebut. Namun Isnar mengaku pernah mengulur waktu untuk membayarnya hingga berujung ditegur dan diancam mutasi.

“Ini dibayar. Total segini tolong dibayar,” jawab Isnar.

“Misal diserahkan hari ini, Saudara biasanya bayar berapa lama? Apakah besoknya?” tanya hakim.

“Kadang-kadang kami ulur-ulur bisa sampai satu minggu, Yang Mulia,” jawab Isnar.

Isnar mengaku mendapat teguran jika bon itu tak dibayar dalam kurun waktu seminggu. Dia mengaku terpaksa memenuhi permintaan itu lantaran takut jabatannya terancam.

“Kalau sudah lewat satu minggu, apakah ada yang hubungi Saudara? Menegur?” tanya hakim.

“Ada, Yang Mulia, ya Panji sama Ali,” jawab Isnar.

“Apa teguran ke Saudara?” tanya hakim.

“Kalau diulur-ulur, marah itu Pak Dindo-nya itu. Nanti kamu bisa dipindah,” jawab Isnar menirukan teguran kepadanya.

“Jadi Saudara menyerahkan uang tadi itu, atas nama keluarga menteri itu karena Saudara sukarela atau terpaksa?” tanya hakim.

“Terpaksa, Yang Mulia,” jawab Isnar.

Sebelumnya, saksi yang dihadirkan juga mengungkap ada permintaan dari pihak SYL untuk keperluan perawatan kulit atau skincare anak SYL, Thita, dan cucu SYL. Uang yang diminta itu pernah mencapai Rp 50 juta.

SYL juga disebut meminta Kementan menyiapkan emas senilai Rp 7-8 juta untuk diberikan sebagai kado saat dirinya menghadiri undangan. Kementan juga mengeluarkan Rp 430 juta untuk membayar cicilan mobil Alphard SYL.

Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(Zs/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini