spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Lima Jalur untuk Ungkap Kasus KM 50!

Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

KNews.id- Kasus pembantaian 6 anggota Laskar FPI masih menggantung dan terus menjadi tuntutan untuk pengungkapannya. Masyarakat mengetahui proses peradilan atas 2 (dua) personal anggota Polda Metro Jaya Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella adalah peradilan sesat atau peradilan dagelan. Kedua terdakwa terbukti membunuh tetapi dilepas.

- Advertisement -

Boleh jadi Fikri dan Yousmin hanya “anak buah yang dikorbankan” pelaku sebenarnya masih berkeliaran. Memang jumlah pelaku diduga lebih banyak dengan jabatan yang lebih tinggi. Ini hutang pelanggaran HAM berat rezim Jokowi yang terus menjadi tagihan rakyat. Untuk mengungkap kasus KM 50 ini maka dapat dilakukan sekurang-kurangnya melalui lima jalur, yaitu :

Pertama, jalur “Novum” atau bukti baru. Ini sesuai janji Kapolri di depan DPR RI. Novum konteksnya bahwa peradilan Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella dinilai berkekuatan hukum pasti (inkracht) . Adapun Novum yang telah ditemukan adalah “Acay ahli otak atik CCTV”, “Sidang Bahar Smith dan luka-luka jenazah”, serta “Obstruction of Justice”.

- Advertisement -

Kedua, jalur “Belum tuntas penyidikan”. Bukti yang tidak diungkap seperti “Saksi sopir derek Dedi Mardedi”, “Penumpang mobil non Polisi penguntit dan penembak”, “Penumpang mobil Land Cruiser”, serta “Motif penghancuran TKP”. Artinya banyak bukti yang belum ditarik untuk penyidikan dan fakta dalam persidangan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini