spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Hukum bagi Ayah yang Tidak Menafkahi Anaknya dalam Islam

 

KNews.id – Jakarta ,Ayah sebagai kepala keluarga memiliki kewajiban untuk menafkahi anaknya. Lantas, bagaimana hukum seorang ayah yang tidak menafkahi anaknya?
Ajaran Islam mengajarkan agar orang tua wajib memberikan nafkahnya kepada anak, terutama seorang ayah. Hal ini dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 233, Allah SWT berfirman,

- Advertisement -

… وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ …

Artinya: “…Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. (ma’ruf)…”

- Advertisement -

Berkenaan dengan hal ini juga disinggung dalam surah An Nisa ayat 34. Allah SWT berfirman,

… اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ

- Advertisement -

Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya…”

Menurut buku Didiklah Anakmu Ala Rasulullah oleh Ukasyah Habibu Ahmad, orang tua terutama seorang ayah dituntut mencari nafkah untuk anaknya secara adil. Adil yang dimaksud ialah menyesuaikan dengan kebutuhan anak tersebut.

Sebagaimana yang dijelaskan pada sebuah hadits, shahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pernah berkata pada Hindun binti ‘Utbah RA yang berbunyi, “Ambillah secukupnya untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang baik dan wajar (ma’ruf).” (HR Bukhari dan Muslim)

Hukum bagi Ayah yang Tidak Menafkahi Anaknya

Lantas, bagaimana hukum seorang ayah yang tidak mau menafkahi anaknya? Dikutip dari buku Ensiklopedi Akhlak Rasulullah Jilid 1 oleh Syekh Mahmud Al-Mishri terjemahan Solihin, seorang ayah yang mampu dan punya pekerjaan tetapi enggan menafkahi anaknya maka akan mendapatkan dosa.

Hal ini diterangkan dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda, “Hukumnya berdosa orang yang menyia-nyiakan orang-orang yang wajib dinafkahi.” (HR Abu Dawud)
Orang-orang yang wajib dinafkahi yang dimaksud ini adalah anak istri yang hendak ditinggal pergi tanpa diberi nafkah sedikit pun.

Sementara itu, dikutip dari jurnal berjudul Pandangan Hakim Terhadap Kelalaian Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Tondano Volume 1 Nomor 1 (2021) karya Frangky Suleman, menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 156 huruf (d), apabila terjadi perceraian di antara suami dan istri maka sang ayah wajib menafkahi anaknya hingga dewasa atau mampu menafkahi diri sendiri.

Apabila ayah menolak atau enggan menafkahi anaknya maka ia akan berdosa seperti yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits sebelumnya. Selain itu, ia bisa terancam pidana karena melanggar pasal yang berlaku.

Batasan Memberi Nafkah pada Anak

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, jika pasangan suami-istri telah bercerai, ayah akan tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi anaknya. Nafkah tersebut berupa kebutuhan pokok anak serta pendidikannya.

Namun, tak selamanya ayah mendapatkan dosa jika tidak menafkahi anaknya. Pasalnya, ada batasan-batasan bagi anak dalam menerima nafkah dari ayah.
Ayah tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi anaknya lagi apabila sang anak telah mencapai usia dewasa, yang menurut KHI yakni sudah berusia 21 tahun.

Dijelaskan dalam buku Fikih Sosial Tuntunan dan Etika Hidup Bermasyarakat karya Abdul Aziz ibn Fauzan ibn Shalih, apabila anak sudah dewasa tetapi dalam keadaan susah maka ayah wajib menafkahinya. Sementara itu, anak yang kaya tidak perlu lagi dibantu atau diberi nafkah.

Kewajiban ayah memberi nafkah kepada anak juga gugur jika ia tidak memiliki harta yang melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan dia pun tidak mampu untuk berusaha. Untuk itu, dalam kasus tersebut, ayah tidak wajib untuk menafkahi anaknya.

Pasalnya, kewajiban memberikan nafkah didasarkan atas adanya kecukupan. Dengan demikian, seorang ayah yang sebetulnya juga membutuhkan, tidak wajib menafkahi anaknya. Namun, apabila ayah tidak mampu menafkahi anaknya maka keluarga atau kerabat lainya seperti ibunya, kakeknya dan pamannya yang menafkahi anak tersebut.

(Zs/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini