spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Kekayaan Taipan dan Praktik Persaingan Usaha tidak Sehat

Oleh: Defiyan Cori (Ekonom Konstitusi)

KNews.id- Negara yang pengelolaannya berdasar pada demokrasi politik dan ekonomi tentu saja memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negaranya untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi.

- Advertisement -

Maka itu, prasyarat utama setiap pelaku usaha yang terlibat di dalam pasar harus mewujudkan persaingan yang sehat dan wajar. Tapi, faktanya dalam banyak kasus justru konglomerasi semakin marak, ditandai tidak hanya oleh adanya ketimpangan sektoral saja, bahkan juga pendapatan antar kelompok masyarakat.

Sementara, kelompok masyarakat ekonomi badan usaha Koperasi dan Usaha Kecil Mikro yang berkontribusi lebih dari 65 persen atas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tidak ada catatan kenaikan kekayaannya! Data diakhir tahun 2022, majalah Forbes yang menyampaikan publikasi atas 50 orang terkaya di Indonesia membuktikan, bahwa konglomerasi hanya memakmurkan orang per orang.

- Advertisement -

Menurut publikasi Forbes itu, total kekayaan (asset) para konglomerat Indonesia mengalami peningkatan sebesar 11% atau mencapai sejumlah US$180 miliar setara Rp2700 triliun (US$1=Rp15.000) dibandingkan tahun 2021 yang sejumlah US$162 miliar atau sejumlah Rp2.430 triliun. Berarti terdapat kenaikan kekayaan mereka senilai US$18 miliar atau Rp270 triliun!.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini