spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

Kekayaan Taipan dan Praktik Persaingan Usaha tidak Sehat

Pertanyaannya, adalah apakah tidak ada indikasi adanya praktek monopoli atau kartel dan persaingan usaha tidak sehat dalam pasar komoditas, khususnya terkait penentuan kebijakan harga? Hal ini perlu ditelusuri, sebab pasca reformasi Mei 1998, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebelumnya, Indonesia tidak memiliki UU yang mengatur soal monopoli dan praktek persaingan usaha tidak sehat yang membuat bermunculannya konglomerasi serta ketimpangan ekonomi secara struktural. Dengan latar belakang tumbuhnya sejumlah kecil konglomerasi ekonomi dan bisnis yang mendominasi sebagian besar perekonomian Indonesia itulah dipandang perlu meratifikasi salah satu dokumen Sistem Ekonomi Kapitalisme-Liberalisme berbasis Pasar.

- Advertisement -

Penguatan kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang pada bulan Januari 2023 ini sedang menyeleksi calon komisioner menjadi relevan untuk dituntut sebagai manifestasi mewujudkan keadilan ekonomi.

Jangan sampai publik menilai hadirnya UU No. 5/1999 ini hanya merupakan bentuk pengebirian monopoli alamiah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dijamin konstitusi ekonomi, Pasal 33, ayat 2 dan 3 UUD 1945. Terutama monopoli penguasaan negara melalui BUMN atas cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini