Sebagai contoh, pengusahaan komoditas batubara, sawit, nikel, bauksit dan lain-lainnya sebagai komoditas dasar apakah konstitusional dikuasai oleh korporasi swasta sementara mandatnya ada pada BUMN. Tidaklah aneh bermunculan para taipan terkaya itu disebabkan kebijakan negara memberikan peluang kepada mereka dan BUMN hanya diberikan porsi terkecil yang tidak mungkin dapat memakmurkan seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, para komisioner KPPU periode 2023-2028 harus melakukan aksi ekonomi konstitusi, tidak saja mengawasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tapi memasukkan pentingnya komoditas strategis hanya dikuasai oleh BUMN. Dengan demikian, terminologi monopoli dalam konteks penguasaan mandat negara oleh BUMN ini menjadi pasal khusus bagi pelaksanaan UU No.5/1999 tersebut. (AHM/SN)