spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Ghufron Tak Puas, Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN

 

KNews.id – Konflik antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron melawan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK semakin melebar dan semakin rumit menyusul gugatan yang dilayangkan nurul Ghufron terhadap Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

- Advertisement -

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual,” sebagaimana dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

- Advertisement -

Dalam laman SIPP PTUN Jakarta, belum dijelaskan perihal perkaranya, melainkan hanya ada status perkara dengan keterangan Pendaftaran Perkara. Konflik hukum ini berawal dari tindakan Ghufron yang meminta Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan ( PPATK ) membuat analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

Selanjutnya Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK

- Advertisement -

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Ghufron Rabu, (24/4/ 20240 ).

Sementara Albertina Ho mengatakan, dilaporkan Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK. “Untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI,” kata Albertina Ho Rabu, 24 April 2024.

Albertina mengatakan, dalam menangani laporan Jaksa TI, dirinya mewakili Dewas KPK dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik.

“Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas itu kolektif kolegial,” katanya.

(Zs/Fu.co)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini